Logo Garut
DISPERINDAG ESDM
KABUPATEN GARUT

Panduan Pengajuan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Pelaku Usaha Ekspor

Panduan Pengajuan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Pelaku Usaha Ekspor

Dalam mendukung peningkatan daya saing produk ekspor daerah, pelaku usaha perlu memahami pentingnya dokumen ekspor yang sesuai dengan ketentuan perdagangan internasional. Salah satu dokumen pendukung yang diperlukan oleh eksportir adalah Surat Keterangan Asal (SKA).

SKA merupakan dokumen resmi yang menerangkan bahwa barang ekspor benar-benar berasal, dihasilkan, atau diolah di Indonesia. Dokumen ini diterbitkan oleh instansi penerbit yang telah ditunjuk pemerintah dan digunakan sebagai syarat administrasi ekspor ke negara tujuan tertentu.

Melalui kepemilikan SKA, eksportir dapat memperoleh berbagai manfaat, di antaranya fasilitas preferensi tarif bea masuk di negara tujuan ekspor, kemudahan proses kepabeanan, serta peningkatan kepercayaan pembeli internasional terhadap legalitas dan asal produk.

Apa Itu Surat Keterangan Asal (SKA)?

Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin (COO) adalah dokumen yang menyatakan asal suatu barang ekspor. Dokumen ini biasanya diminta oleh pihak bea cukai atau importir di negara tujuan sebagai dasar pemberian tarif preferensi maupun verifikasi asal barang.

SKA terdiri dari beberapa jenis, menyesuaikan dengan tujuan negara ekspor dan skema perdagangan internasional yang berlaku, seperti:

  • SKA Preferensi, untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan bea masuk berdasarkan perjanjian perdagangan internasional.
  • SKA Non Preferensi, sebagai dokumen asal barang tanpa fasilitas tarif khusus.

Persyaratan Pengajuan SKA

Pelaku usaha yang akan mengajukan SKA perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Invoice atau faktur perdagangan
  3. Packing List
  4. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
  5. Bill of Lading / Airway Bill 
  6. Cost Structure (Struktur Biaya)
  7. Dokumen pendukung lain sesuai jenis komoditas dan negara tujuan

Seluruh dokumen harus sesuai dengan data barang yang akan diekspor.

Pentingnya Ketelitian dalam Pengajuan

Eksportir diimbau untuk memastikan seluruh data yang diinput sesuai dengan dokumen ekspor lainnya. Kesalahan pada HS Code, jumlah barang, negara tujuan, maupun data perusahaan dapat menyebabkan penolakan atau keterlambatan penerbitan SKA.

Selain itu, pelaku usaha juga perlu memahami jenis SKA yang sesuai dengan negara tujuan ekspor agar dapat memanfaatkan fasilitas perdagangan internasional secara optimal.

Komitmen Pelayanan kepada Pelaku Usaha

Pemerintah terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel dalam penerbitan Surat Keterangan Asal. Dengan pelayanan yang semakin baik, diharapkan pelaku usaha daerah dapat memperluas pasar ekspor dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar internasional.

Melalui pemahaman yang baik mengenai prosedur pengajuan SKA, eksportir diharapkan dapat menjalankan proses ekspor secara lebih efektif, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen persyaratan dan formulir pendukung pengajuan SKA dapat diakses melalui tautan berikut: Klik disini